Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIKes) berfungsi sebagai mekanisme untuk menjamin mutu tridharma pendidikan keperawatan secara berkelanjutan. Implementasi SPMI pada sekolah tinggi keperawatan mengikuti siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan mutu.

SPMI ini mulai dari penetapan standar mutu minimal mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SN-Dikti) dan standar internal yang lebih tinggi, kemudian pelaksanaan standar tersebut melalui pedoman dan prosedur. Setelah itu dilakukan evaluasi melalui audit mutu, monitoring, dan survei. Hasil evaluasi dipakai untuk pengendalian dengan tindakan korektif dan pencegahan. Akhirnya, perguruan tinggi meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu keperawatan.

Dengan SPMI, Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan berupaya membangun budaya mutu yang konsisten, mengelola pendidikan keperawatan sesuai standar nasional, dan meningkatkan kualitas pendidikan serta pelayanan kesehatan dari lulusan mereka secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *